Tuesday, 16 September 2014

Published 21:49 by with 0 comment

Bantah Sumsel Ekspor Asap







PALEMBANG - Kabut asap dari Sumsel tidak sampai ke Singapura. Kondisi ini ditegaskan Kepala Seksi Operasional dan Informasi Stasiun Meteorologi Kelas II SMB II BMKG Sumsel, Agus Santosa, Selasa (16/9).

“Titik api (hotspot) di Sumsel terus dikendalikan. Hingga kemarin, tinggal 70 titik. Jadi, tidak benar kabut asap yang terjadi di Singapura kiriman dari Sumsel,” ujarnya. Apalagi, angin mengarah ke Barat Laut wilayah Sumsel. Sedangkan Sumsel berada di bawah Provinsi Riau dan Jambi.

“Kalaupun menyebar, pasti hanya ke beberapa kabupaten/kota di Sumsel. Bandingkan dengan Riau yang mencapai 118 hotspot,” kata Agus. Dengan terkendalinya kebakaran hutan dan lahan di Sumsel, aktivitas masyarakat tidak terganggu. Jarak pandang saja masih di atas 1.500 meter sehingga tidak memengaruhi penerbangan.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), H Yulizar Dinoto SH menambahkan, untuk mengintensifkan pengendalian hotspot, Sumsel telah mendapat bantuan satu unit helikopter Rusia kembali dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Total sudah 3 helikopter yang dibantu BNPB. Ditambah 2 bantuan PT Sinarmas, ada 5 helikopter yang dikerahkan untuk melakukan pemadaman hutan dan lahan. “Masyarakat peduli api dan satuan gabungan juga dikerahkan,” beber Yulizar.

Ditambahkan Kepala UPTD Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan (PKLH) Sumsel, Achmad Taufik, jumlah titik api September memang paling tinggi dibanding bulan lain (lihat grafis). “Tapi, tiap hari terus dilakukan upaya pemadaman sehingga tidak makin banyak asap yang ditimbulkan,” imbuhnya.

Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Sumsel, Ir Sigit Wibowo menilai, sanksi untuk pelaku pembakaran hutan dan lahan belum tegas. “Saat ini, fokusnya pemadaman. Perusahaan sudah dikumpulkan untuk serius mengatasi masalah kebakaran lahan dan hutan ini. Pihak-pihak terkait diminta siaga satu. Kalau masih ada kebakaran hutan atau lahan, berarti penindakannya tidak tegas,” katanya.

Perusahaan yang terbukti lalai dan melakukan pembakaran hutan atau lahan harusnya dicabut izinnya. Ada kewajiban dari perusahaan untuk mengamankan arealnya dari kebakaran hutan dan lahan dengan menyediakan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia (SDM) untuk melakukan pemadaman.

“Luasnya lahan kering di Sumsel juga menyulitkan. Kebakaran di Inderalaya saja susah dideteksi. Untuk memadamkannya pun, sulit jika melalui jalan darat. Mau tidak mau melalui udara,” cetus Sigit. Sedangkan jumlah helikopter yang membantu upaya pemadaman melalui jalur udara terbatas.

Jumlah yang dikerahkan tidak sebanding dengan luas hutan dan lahan di Sumsel yang lebih dari 3 juta hektare. Dan Dishut Sumsel belum mengetahui secara pasti luas areal hutan atau lahan yang terbakar saat ini.
      edit

0 comments:

Post a Comment