PALEMBANG - Terbukti melakukan pencabulan terhadap SA,
anak di bawah umur, terdakwa Andi Sudarman (38), warga Jl Gotong Royong, No
379, RT 5, RW 01, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, divonis oleh majelis
hakim dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp800 juta
subsider 6 bulan.
Terdakwa yang merupakan guru musik di Sekolah Musik
Purwacaraka Cabang Palembang tersebut masih beruntung. Pasalnya, vonis tersebut
lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan
pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan.
“Berdasarkan keterangan saksi, terdakwa secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana. Ini sebagaimana diatur dan diancam pasal 81
ayat 2 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas ketua
majelis hakim, Nun Suhaini SH, saat membacakan vonis terhadap terdakwa di
Pengadilan Negeri Palembang, Senin (13/10).
Atas putusan tersebut, terdakwa memiliki kesempatan
untuk mengajukan banding apabila merasa putusan tidak sesuai dengan yang
diinginkan. Dimana, waktu untuk berpikir diberikan selama sepekan. “Kalau
selama sepekan tersebut terdakwa ataupun jaksa penuntut umum tidak mengajukan
banding, maka dianggap menerima putusan,” tegasnya.
Jaksa penuntut umum Alfa Rianda SH menyatakan
pikir-pikir. Berbeda dengan terdakwa yang diwakili penasihat hukumnya,
Acuanto SH, yang dengan tegas menyatakan banding. “Kami akan lakukan banding
atas vonis 10 tahun penjara dari majelis hakim,” ungkap Acuanto kepada majelis
hakim.
Terungkap di persidangan, pencabulan bermula saat
terdakwa melakukan pendekatan terhadap korban karena merasa suka dan ada ikatan
emosional dengannya sehingga mengajaknya ke beberapa hotel yang ada di Kota
Palembang. Berawal dari terdakwa yang mengajak ke hotel dan menyuguhkan
minuman terhadap korban yang ternyata masih berusia 16 tahun.
Terdakwa memberi minuman kepada korban dan memeluk,
mencium bibir hingga menelanjangi korban dan meremas payudara. Setelah terbuka,
terdakwa menyuruh korban memegang kelaminnya dan memasukkan ke dalam mulut
korban. Perbuatan tersebut sudah dilakukan terdakwa terhadap korban hingga 13
kali.
Perbuatan terakhir terdakwa dilakukan pada 3, 4, 5
Februari 2014, dimana terdakwa mengerjakan tugas sekolah korban. Setelah
selesai mengerjakannya, terdakwa menyetubuhi korban dan itu dilakukan di
sekolah musik tempat terdakwa mengajar
0 comments:
Post a Comment