Sunday, 26 October 2014

Published 21:24 by with 0 comment

Wajib Gabung BPJS Kesehatan



PALEMBANG – Per 1 Januari 2015, seluruh BUMN/BUMD dan perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Namun hingga saat ini, belum ada satu pun BUMN-BUMD Sumsel yang mendaftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan. Sementara untuk perusahaan, dari 4.800 perusahaan baru 1.700 perusahaan atau 212 ribu jiwa ter-cover BPJS.

Hal itu diakui oleh Handaryo, kepala BPJS Kesehatan Divisi Region III, dalam acara Sosialisasi Kepada Badan Usaha se-Wilayah Provinsi Sumsel dengan tema “Sinergi Mewujudkan JKN untuk Indonesia Lebih Baik”, di Ballroom Hotel Novotel, kemarin (23/10).

“Padahal di Sumsel cukup banyak BUMN. Ada PT Pertamina, PT Semen Baturaja, PT Pusri Palembang, dan lainnya. Juga perusahaan swasta belum sampai 50 persen, padahal per 1 Januari semuanya sudah harus terdaftar,” ujar dia. 

Alasannya, kata Handaryo, karena badan usaha masih terikat kontrak dengan asuransi yang menjaminnya. “Makanya kami jauh-jauh hari melakukan sosialisasi, agar tahun depan semua badan usaha mendaftar ke BPJS Kesehatan,” bebernya. 

Dia mengaku, badan usaha menggunaan asuransi swasta dengan standar premi yang tinggi dan mendapat pelayanan yang mewah. “Dengan ikut BPJS Kesehatan, fasilitas tersebut sebetulnya masih bisa didapatkan. Karena sudah ada coordination of benefit (CoB) antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta. Sehingga nanti yang melayani tetap rumah sakit yang sama,” ungkapnya lagi.

Hingga kini sudah ada 30 asuransi swasta menjalankan mekanisme CoB. Lewat mekanisme ini, peserta BPJS Kesehatan membeli asuransi kesehatan tambahan dari Penyelenggara Program Asuransi Kesehatan Tambahan atau badan penjamin lainnya yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Bisa naik kelas perawatan, mendapat benefit lain yang tidak tercakup dalam JKN, serta mendapat perawatan lanjutan eksklusif dan bisa berobat di RS swasta yang belum bekerja sama jika dalam keadaan gawat darurat.

Untuk melakukan pengawasan pelaksanaan BOPJS di wilayahnya, pihaknya membentuk tim kendali mutu terdiri dari pihak BPJS Kesehatan dan asosiasi-asosiasi. “Saat ini sudah dibentuk dan akan dilakukan pembekalan. Kita terapkan tahun depan. Nantinya tim ini melaksanakan pengawasan, audit pelanggaran terhadap pelayanan peserta BPJS Kesehatan. Pelanggaran jelas ada sanksinya,” bebernya lagi. Dia menyebut, saat ini jumlah peserta BPJS Kesehatan sudah 7,4 juta jiwa penduduk, khusus di Divisi Region III tercover 3,4 juta jiwa.

Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Sumsel, Hasanuri, mendukung program BPJS Kesehatan. Namun pihaknya berharap agar adanya pengawasan di lapangan terhadap layanan bagi peserta BPJS Kesehatan. “Kita siap bekerja sama dan membantu mengimbau perusahaan–perusahaan gabung BPJS Kesehatan,” tandasnya.


      edit

0 comments:

Post a Comment