PALEMBANG – Dewan Pengupahan
sudah mengantongi besaran kondisi hidup layak (KHL) di Sumsel tahun ini. Angka
KHL terendah di OKUT Rp1.994.384 dan
tertinggi di Muba Rp2.054.000.
“Ini baru KHL saja. Kami belum menentukan
berapa besaran upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun depan karena harus
melakukan perundingan lagi,” ungkap salah seorang anggota dewan pengupahan
Sumsel, S Hamidi SH, kemarin.
Pembahasan UMP 2015 dijadwalkan Jumat
(24/10) nanti. Perwakilan dari Asosiasi Pengusaha dan Serikat Pekerja bersama
Disnakertrans Sumsel dan akademisi akan bertemu untuk menentukan besaran UMP
yang akan berlaku di Sumsel mulai 1 Januari tahun depan.
“Biasanya dari pemerintah dan pengusaha
ingin agar UMP sama seperti dengan angka KHL terendah di Sumsel. Tapi, ini akan
dibahas lagi nantinya,” katanya.
Menurut Hamidi, survei dan pencatatan KHL
di provinsi harusnya dilakukan tiga kali dalam satu tahun. Namun, di Sumsel
hanya satu kali. “Alokasi dana di Dewan Pengupahan sangat minim sehingga hanya
bisa dilakukan survei satu kali dalam satu tahun,” cetusnya.
Diketahui, angka KHL ini akan menjadi salah
satu acuan untuk menentukan besaran UMP.
Tahun 2014, UMP Sumsel Rp1,85 juta menjadi salah satu yang tertinggi di
Sumatera. Untuk UMP 2015, pembahasan harus selesai sebelum akhir tahun karena
pemberlakuan upah baru ini harus mulai diterapkan sejak awal Januari nanti.
0 comments:
Post a Comment