Monday, 13 October 2014

Published 21:53 by with 0 comment

Mulai Dikerjakan Kembali



PALEMBANG - Penantian tanpa kejelasan masyarakat terhadap flyover Jakabaring terjawab. Proyek itu mulai  dikerjakan kembali dalam beberapa hari ke depan. Pemenang tender dengan pola penganggaran tahun jamak (multiyears) itu, PT Wijaya Karya (Wika), sudah menyelesaikan penandatanganan kontrak. Mereka sudah memiliki wewenang untuk segera bekerja menyelesaikan jembatan layang yang akan menjadi salah satu solusi kemacetan di kawasan simpang Jakabaring dan sekitarnya itu.

“Sudah beberapa hari lalu, proyek pembangunan flyover berjalan lagi. Secara fisik, melanjutkan pekerjaan yang tertunda beberapa bulan terakhir,” ujar Sekretaris Dinas PU Bina Marga, Basyaruddin. Katanya, pembangunan flyover harus dikebut untuk mencapai deadline selesai akhir 2015. “Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pengecekan ke lapangan, memastikan kemajuan pembangunan fisiknya,” ucapnya.

Ditambahkan Kepala Dinas PU Bina Marga Sumsel, Ir Rizal Abdullah Dipl MT, tahap awal ini pihaknya meminta PT Wika melakukan pelebaran jalan di kawasan itu. Pelebaran perlu agar selama proyek berjalan nanti tidak terjadi kemacetan panjang. Untuk tahap selanjutnya, beber Rizal, akan dilakukan pemindahan balok-balok yang ada di bawah. “Semuanya akan dinaikkan sehingga pembangunan bisa berjalan lancar,” jelasnya.

Proyek ini sendiri sempat terhenti karena Pemprov Sumsel ingin mengubah pola pengangggaran pembangunan dari sistem year to year menjadi multiyears. Proses merevisi pola penganggaran itu cukup memakan waktu sebelum akhirnya disepakati DPRD Sumsel.

Persetujuan itu baru didapatkan Juli lalu setelah baru dilakukan proses lelang untuk menentukan kontraktor yang akan melanjutkan pekerjaan pembangunan flyover tersebut. Kini, sebelum akhir tahun, sisa waktu hanya sekitar tiga bulan. Untuk tahap kedua, Pemprov telah mengalokasikan dana sekitar Rp90 miliar. Sebelumnya, pada tahap pertama 2013, pembangunan flyover menyedot dana sekitar Rp88 miliar. Semua pendanaan murni diambil dari APBD Provinsi Sumsel.  

Untuk pembebasan lahan, ternyata masih lima persil yang bermasalah, masuk Kelurahan Silaberanti dan 7 Ulu. “Kepemilikannya ganda sehingga harus melakukan pengurusan kembali ke pengadilan. Ganti ruginya akan dilakukan pada 2015 mendatang menggunakan 

APBD Sumsel,” beber Kepala Bagian Agraria dan Batas Wilayah Kota Palembang, Fahmi Hatta. Untuk pembayaran ganti rugi tahap ketiga, pihaknya membebaskan 59 unit bangunan, 69 persil tanah dari 3 pemilik. Untuk tanah, luasnya  5.575 meter persegi dan bangunan 288 meter persegi. Total  dana yang dikeluarkan sebesar Rp14.409.521.458 terdiri dari tanah Rp11.931.291.800, bangunan Rp2.477.059.967, dan tanam tumbuh Rp1.169.691. “Kalau tanah, dihargai Rp 2.140.000 per meter persegi sesuai penilaian yang dikeluarkan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP),” imbuhnya.


      edit

0 comments:

Post a Comment