![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhqNuwaK0jw1V2ZrYv5H3x1UlNtWW_-dILN7hsZDXJszp3FwYH5rSiQZrGjjSjJvHorjcI_E_JhzsboTMS5X359zWHgHTbnsCUyjMWDEgamnF1XThyphenhyphenE-QX5sCGx3RDpK0wflEvg2cwGRx0/s1600/fly-over-jakabaring.jpg)
“Sudah beberapa hari lalu, proyek pembangunan flyover berjalan lagi. Secara
fisik, melanjutkan pekerjaan yang tertunda beberapa bulan terakhir,” ujar
Sekretaris Dinas PU Bina Marga, Basyaruddin. Katanya, pembangunan flyover harus
dikebut untuk mencapai deadline selesai akhir 2015. “Dalam waktu dekat, kami
akan melakukan pengecekan ke lapangan, memastikan kemajuan pembangunan
fisiknya,” ucapnya.
Ditambahkan Kepala Dinas PU Bina Marga Sumsel, Ir Rizal Abdullah Dipl MT,
tahap awal ini pihaknya meminta PT Wika melakukan pelebaran jalan di kawasan
itu. Pelebaran perlu agar selama proyek berjalan nanti tidak terjadi kemacetan
panjang. Untuk tahap selanjutnya, beber Rizal, akan dilakukan pemindahan
balok-balok yang ada di bawah. “Semuanya akan dinaikkan sehingga pembangunan
bisa berjalan lancar,” jelasnya.
Proyek ini sendiri sempat terhenti karena Pemprov Sumsel ingin mengubah
pola pengangggaran pembangunan dari sistem year to year menjadi multiyears.
Proses merevisi pola penganggaran itu cukup memakan waktu sebelum akhirnya
disepakati DPRD Sumsel.
Persetujuan itu baru didapatkan Juli lalu setelah baru dilakukan proses
lelang untuk menentukan kontraktor yang akan melanjutkan pekerjaan pembangunan
flyover tersebut. Kini, sebelum akhir tahun, sisa waktu hanya sekitar tiga
bulan. Untuk tahap kedua, Pemprov telah mengalokasikan dana sekitar Rp90
miliar. Sebelumnya, pada tahap pertama 2013, pembangunan flyover menyedot dana
sekitar Rp88 miliar. Semua pendanaan murni diambil dari APBD Provinsi Sumsel.
Untuk pembebasan lahan, ternyata masih lima persil yang bermasalah, masuk Kelurahan
Silaberanti dan 7 Ulu. “Kepemilikannya ganda sehingga harus melakukan
pengurusan kembali ke pengadilan. Ganti ruginya akan dilakukan pada 2015
mendatang menggunakan
APBD Sumsel,” beber Kepala Bagian Agraria dan Batas Wilayah Kota Palembang,
Fahmi Hatta. Untuk pembayaran ganti rugi tahap ketiga, pihaknya membebaskan 59
unit bangunan, 69 persil tanah dari 3 pemilik. Untuk tanah, luasnya 5.575
meter persegi dan bangunan 288 meter persegi. Total dana yang dikeluarkan
sebesar Rp14.409.521.458 terdiri dari tanah Rp11.931.291.800, bangunan
Rp2.477.059.967, dan tanam tumbuh Rp1.169.691. “Kalau tanah, dihargai Rp
2.140.000 per meter persegi sesuai penilaian yang dikeluarkan Kantor Jasa
Penilaian Publik (KJPP),” imbuhnya.
0 comments:
Post a Comment