PALEMBANG – Provinsi Sumsel meraih penghargaan (award) berupa trofi dan
piagam pelayanan
administrasi terpadu kecamatan (Paten). Penghargaan yang diserahkan
Mendagri Gamawan Fauzi itu diterima langsung Wakil Gubernur Sumsel H Ishak
Mekki, kemarin (9/10).
Penyerahan penghargaan berlangsung dalam launching pengembangan kecamatan
penyelenggara Paten pada 183 kecamatan di Indonesia di Hotel Golden Boutique,
Jakarta. Launching ditandai dengan penandatanganan prasasti penyelenggaraan
Paten oleh Mendagri.
Kecamatan dari Sumsel yang menerima simbolis penghargaan itu yakni
Kecamatan Lempuing, OKI. Mendagri juga melakukan teleconference dengan
penyelenggara Paten Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang yang terpilih
mewakili kecamatan lain se-Indonesia.
Gamawan melakukan tanya jawab dengan Sekda Palembang Ucok Hidayat, Camat SU
I Novran Hansyah, Kabag Tata Pemerintahan, dan lainnya. “Perlu ada komitmen
dari daerah untuk memberikan pelayanan pada tingkat kecamatan secara lebih
cepat dan transparan. Saya berharap, semua kecamatan di Indonesia dapat
melaksanakan Paten ini dengan baik,” imbuhnya.
Dijelaskan Mendagri, Paten adalah tindak lanjut dari Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan. Paten dimaksudkan untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan
masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi kantor/badan pelayanan terpadu di
kabupaten/kota. “Dengan kata lain, Paten bertujuan meningkatkan kualitas dan
mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” cetusnya.
Ruang lingkupnya, pelayanan perizinan dan non-perizinan. Wagub Sumsel H
Ishak Mekki menjelaskan, Pemprov Sumsel bekerja sama dengan Kemendagri. Ada
pembinaan secara berjenjang kepada kabupaten/kota untuk mendorong pelaksanaan
Paten ini di 231 kecamatan se- Sumsel.
“Tentu saja bertahap. Sudah di Palembang, Muara Enim, OKI, Lahat,
Pagaralam, dan lainnya. Beberapa kecamatan sudah jalan walau perlu pembenahan,”
ucapnya. Ishak Mekki mengajak seluruh bupati/wali kota se-Sumsel mendorong dan
mendukung penerapan Paten ini.
Sementara itu, meski menjadi percontohan Paten, Kecamatan SU I masih
terkendala teknis dan sumber daya manusia (SDM) untuk optimalisasi layanan
tersebut. “Kalau standar operasi prosedur (SOP), sudah kami lakukan dengan
baik. Hanya plang rincian biaya administrasi yang belum kami pasang agar
masyarakat yang mengurus administrasi bisa mengetahui biaya yang dikenakan,”
beber Camat SU I, Novran Hansyah, menjawab pertanyaan Mendagri saat
teleconference, kemarin.
Ditambahkan Novran, pelayanan perizinan yang diberikan kecamatan, seperti
izin membuka usaha warung, tempat cukur, dan kantor administrasi dengan
biaya di bawah Rp100 juta. Sudah ada empat perizinan yang diterbitkan langsung
oleh camat. Sedangkan izin pembangunan mal atau minimarket, masih harus melalui
KPPT Palembang. “Kalau sudah skala besar, camat hanya mengeluarkan
rekomendasi,” bebernya.
Sedangkan layanan non-perizinan, mulai dari surat kematian, keterangan
miskin, keterangan waris hingga KTP sementara. “Untuk waktu pengeluaran izin,
sangat singkat bila dibanding daerah lain. Sesuai SOP, lamanya beda-beda.
Paling lama tujuh hari. Tapi untuk layanan non-perizinan, bisa ditunggu,”
imbuhnya.
Sekda Palembang, H Ucok Hidayat mengingatkan, biaya yang dikenakan dalam
pengurusan izin harus transparan. Pembayarannya langsung disetor ke bank.
Sedangkan hampir rata-rata pelayanan non-perizinan untuk masyarakat
diberikan gratis.
0 comments:
Post a Comment